hukum

KPK Bongkar Peran Bos Maktour Travel dalam Skandal Kuota Haji Tambahan yang Menjerat Yaqut Cholil Qoumas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 03:05 WIB
KPK membuka peran bos Maktour Travel dalam polemik kuota haji tambahan yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas. (YouTube.com / KPK RI)

Baca Juga: KPK Buka Alasan Belum Ada Tersangka Kasus Kuota Haji, Ungkap Dugaan Lobi, Jual Beli Kuota, dan Praktik PIHK

KPK mengungkap bahwa bos Maktour Travel kemudian berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama saat itu, Hilman Latief.

Komunikasi tersebut berkaitan dengan permintaan Forum SATHU agar kuota haji tambahan juga dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara haji khusus.

"FHM kemudian berkomunikasi dengan saudara HL (Hilman Latief) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)," terang Asep.

"Hal itu terkait Surat Forum SATHU yang menyampaikan bahwa Forum SATHU siap memaksimalkan penyerapan kuota tambahan tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Kian Panas, KPK Dalami Aliran Uang, Distribusi Kuota, hingga Fasilitas Jemaah

Dari proses tersebut, muncul usulan agar komposisi kuota haji tambahan dibagi menjadi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Usulan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menyebut keputusan pembagian kuota haji tambahan itu berbeda dengan kesimpulan yang sebelumnya dibahas dalam rapat bersama DPR.

Keputusan tersebut akhirnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama yang mengatur komposisi pembagian kuota haji tambahan.

Baca Juga: KPK Bongkar Modus Travel Ilegal di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Uang Dikembalikan Hampir Rp100 Miliar

"YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023," sebut Asep.

"Tentang Penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," lanjutnya.

KPK juga menemukan bahwa pola serupa kembali terjadi pada penyelenggaraan ibadah haji tahun berikutnya. Dalam kasus tersebut, kuota haji tambahan kembali menjadi pembahasan antara sejumlah pihak terkait.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, KPK Tunggu Audit BPK, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Halaman:

Tags

Terkini