KPK mengungkap bahwa bos Maktour Travel kemudian berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama saat itu, Hilman Latief.
Komunikasi tersebut berkaitan dengan permintaan Forum SATHU agar kuota haji tambahan juga dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara haji khusus.
"FHM kemudian berkomunikasi dengan saudara HL (Hilman Latief) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)," terang Asep.
"Hal itu terkait Surat Forum SATHU yang menyampaikan bahwa Forum SATHU siap memaksimalkan penyerapan kuota tambahan tersebut," tambahnya.
Dari proses tersebut, muncul usulan agar komposisi kuota haji tambahan dibagi menjadi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Usulan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyebut keputusan pembagian kuota haji tambahan itu berbeda dengan kesimpulan yang sebelumnya dibahas dalam rapat bersama DPR.
Keputusan tersebut akhirnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama yang mengatur komposisi pembagian kuota haji tambahan.
"YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023," sebut Asep.
"Tentang Penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," lanjutnya.
KPK juga menemukan bahwa pola serupa kembali terjadi pada penyelenggaraan ibadah haji tahun berikutnya. Dalam kasus tersebut, kuota haji tambahan kembali menjadi pembahasan antara sejumlah pihak terkait.