daerah

Bikin Kumuh, Satpol PP Bongkar Atribut Aksi dan Jemuran Celana Dalam Bekas di Depan Balekota Tasikmalaya

Senin, 20 April 2026 | 15:10 WIB
Pagar Gedung Balekota Tasikmalaya Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya kembali terlihat bersih dari spanduk, tenda dan sejumlah fasilitas aksi lainnya, Senin (20/4/2026). (Dok. AMS)

 

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Sejumlah spanduk kritikan, tenda hingga jemuran celana dalam bekas pada Senin 20 April 2026 sudah tak terlihat lagi.

Pemandangan yang banyak membuat risi tersebut kini tidak ada lagi. lingkungan depan Gedung Balekota Tasikmalaya tampak steril dan kembali normal seperti sedia kala.

Saat dikonfirmasi terkait itu pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Satuan Pol PP mengklaim pembersihan fasilitas aksi dilakukan pihak Satpol PP Kota Tasikmalaya.

Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, melalui keterangan resmi via pesan WhatsApp kepada awak media, Senin (20/04/2026) siang, menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan tindakan mandiri di lingkungan Balekota Tasikmalaya.

Baca Juga: Sindiran Keras untuk Wali Kota Viman, Spanduk Protes dan Celana Dalam Bekas Kepung Balekota Tasikmalaya

Tindakan yang dilakukan pada Senin, 20 April 2026 tersebut berupa penertiban serta pembersihan berbagai fasilitas aksi stasioner yang berada di area kantor pemerintahan tersebut.

Tindakan itu kata Yogi, diambil berdasarkan beberapa pertimbangan objektif dan rasional seperti, Rasionalitas Waktu dan Penegakan Persuasif.

Perlu kami jelaskan bahwa aksi ini telah berlangsung sejak tanggal 6 April 2026. Pemerintah Kota tidak langsung melakukan pembongkaran sebagai bentuk penghormatan terhadap kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum," katanya.

Lanjut Yogi, pihaknya memberikan ruang waktu yang cukup luas bagi massa aksi untuk menyampaikan aspirasinya secara mandiri.

Baca Juga: Rekor Sejarah! Kuota Haji Kota Tasikmalaya 2026 Melonjak Dua Kali Lipat, Viman Alfarizi Lepas 1.348 Jemaah

Namun, setelah melewati kurun waktu dua minggu, aktivitas stasioner ini telah berubah menjadi pemukiman non-permanen yang mengganggu fungsi utama kantor pemerintah sebagai objek vital daerah sehingga sudah waktunya ditertibkan.

Selanjutnya kata dia, fokus penertiban bukan hanya pada keberadaan tenda, melainkan pada kondisi lingkungan yang semakin tidak terkendali.

Dimana di lokasi tersebut ditemukan adanya jemuran pakaian, termasuk pakaian dalam, yang dipasang secara terbuka pada fasilitas pagar dan taman Balekota Tasikmalaya.

Halaman:

Tags

Terkini