Bikin Kumuh, Satpol PP Bongkar Atribut Aksi dan Jemuran Celana Dalam Bekas di Depan Balekota Tasikmalaya

photo author
Asep M.S, Media Priangan
- Senin, 20 April 2026 | 15:10 WIB
Pagar Gedung Balekota Tasikmalaya Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya kembali terlihat bersih dari spanduk, tenda dan sejumlah fasilitas aksi lainnya, Senin (20/4/2026). (Dok. AMS)
Pagar Gedung Balekota Tasikmalaya Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya kembali terlihat bersih dari spanduk, tenda dan sejumlah fasilitas aksi lainnya, Senin (20/4/2026). (Dok. AMS)

Baca Juga: Ungguli OPD Lain, Diskominfo Kota Tasikmalaya Juara Pertama Reformasi Birokrasi 2025

"Hal ini nyata-nyata melanggar norma etika, estetika, dan tata nilai masyarakat Kota Tasikmalaya yang religius, serta merusak citra pusat perkantoran pemerintah di mata publik," tandasnya.

Adapun dasar regulasi penertiban kata Yogi, merujuk pada Perda Kota Tasikmalaya tentang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terkait larangan penggunaan fasilitas perkantoran pemerintah di luar fungsi dan peruntukannya tanpa izin pengelola kawasan.

"Juga Perda Kota Tasikmalaya tentang Penyelenggaraan Reklame terkait penempatan atribut atau alat peraga yang mengganggu fungsi prasarana kota dan estetika lingkungan," tegasnya.

Baca Juga: Penerapan Parkir Non Tunai, Cegah Kebocoran Pendapatan Parkir di Kota Tasikmalaya

Serta undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, terkait kewajiban setiap warga negara untuk menghormati aturan moral, menjaga ketertiban umum, dan menaati hukum dalam menyampaikan pendapat," ujarnya.

Lanjut Yogi, penegasan tindakan penertiban ini dilakukan secara mandiri oleh personel Satpol PP sebagai langkah diskresi untuk mengembalikan wibawa dan fungsi pelayanan publik di Kawasan Balekota Tasikmalaya.

"Kami memastikan bahwa pembersihan ini bertujuan semata-mata untuk mengembalikan kenyamanan fasilitas umum bagi seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya," katanya. .

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi untuk tetap menjaga batas-batas kepatutan, keindahan kota, dan tidak menggunakan fasilitas negara di luar peruntukan yang semestinya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X