TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Langkah Satpol PP yang melakukan penertiban terhadap posko aksi massa di depan Balekota Tasikmalaya berujung pada perdebatan antara petugas dan kelompok masyarakat, pada Senin (20/04/2026).
Operasi yang berlangsung cepat tersebut menyasar berbagai atribut aksi, mulai dari pembongkaran tenda, penurunan spanduk kritikan terhadap kebijakan Wali Kota, hingga pembersihan jemuran celana dalam bekas yang terpasang di pagar fasilitas publik.
Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan yang merasa dirugikan langsung mendatangi Mako Satpol PP untuk mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut. Mereka menilai hal itu sebagai bentuk pembungkaman terhadap aspirasi masyarakat.
Iwan Restiawan, selaku perwakilan komunitas, terpantau terlibat adu mulut dengan pimpinan satuan pengamanan setempat karena merasa tidak ada ruang dialog sebelum eksekusi dilakukan.
Iwan menegaskan bahwa tindakan pemerintah kota mencerminkan ketidaksiapan dalam menerima kritik dari warga.
"Kami merasa dicederai. Sudah ada kesepahaman untuk saling membuka persoalan, tapi yang terjadi justru penertiban sepihak," ujar Iwan.
Di pihak lain, Satpol PP memiliki sudut pandang berbeda mengenai penertiban tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, menyatakan bahwa kawasan depan Balekota Tasikmalaya merupakan objek vital yang harus terjaga fungsi dan estetikanya.
Menurut pihak keamanan, keberadaan tenda selama lebih dari dua pekan telah berubah menjadi hunian sementara yang mengganggu ketertiban umum.
Hal inilah yang mendasari personel Satpol PP untuk bergerak melakukan normalisasi kawasan secara mandiri.
"Penertiban dilakukan setelah mempertimbangkan aspek waktu, ketertiban umum, and fungsi kawasan sebagai objek vital daerah," ujarnya dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Penanganan Sampah di Kota Tasikmalaya Belum Maksimal, Sampah Lebaran Masih Menumpuk di Jalan Paseh