TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Di balik keputusan hibah bernilai miliaran rupiah yang disahkan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, tersimpan harapan besar: memperluas akses layanan bagi masyarakat, dari kesehatan hingga penguatan lembaga keagamaan.
Rabu (29/4/2026), ruang paripurna DPRD menjadi saksi disetujuinya sejumlah hibah strategis. Mulai dari 39 unit kendaraan untuk MUI, lahan untuk Universitas Padjadjaran (Unpad) di Cipatujah, gedung untuk PMI, hingga tanah bagi organisasi PERSIS di Kadipaten.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Nanang Romli, melihat keputusan ini bukan sekadar administrasi anggaran, tetapi bagian dari upaya menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Baca Juga: Di Tengah Efisiensi Anggaran, Kabupaten Tasikmalaya Lepas Aset untuk Kejar Pemerataan Kesehatan
“Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat bisa mendapatkan layanan yang mudah diakses, cepat, dan terjangkau,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Ia menyoroti pentingnya transformasi layanan kesehatan yang tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga inklusif.
Menurutnya, kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan lansia harus menjadi bagian dari perhatian utama dalam setiap kebijakan publik.
Baca Juga: Serap Aspirasi Warga, DPRD Jabar Temukan Sejumlah Kebutuhan Mendesak di Kabupaten Tasikmalaya
Dalam konteks itulah, hibah dinilai memiliki peran strategis. Kendaraan untuk MUI, misalnya, diharapkan mampu meningkatkan mobilitas pelayanan umat.
Sementara hibah lahan kepada PERSIS diyakini akan mempercepat pembangunan pusat dakwah dan kegiatan sosial keagamaan.
Namun di balik semua itu, Nanang menegaskan satu hal penting: keputusan ini bukan milik satu pihak.
Baca Juga: 15 Tahun, Bank Artha Galunggung Mampu Menjadi BUMD Penyumbang PAD Terbesar di Kabupaten Tasikmalaya
“Hibah besar tidak bisa diputuskan sendiri oleh bupati. DPRD hadir untuk memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PKB, Ami Fahmi. Ia menekankan bahwa hibah yang telah disetujui harus memberikan dampak nyata, meskipun tidak selalu dalam bentuk keuntungan finansial.