Dalam kesempatan tersebut, ER juga menyampaikan harapannya untuk dapat menyelesaikan persoalan apabila tidak menjalani hukuman pidana.
“Kalau saya ini enggak dihukum bahasanya, saya bisa usahain penyelesaian dalam waktu 6 bulan. Kalau Marwah bangkrut, saya bisa bangun yang lain,” ucap ER.
Baca Juga: Tanpa Cuti Bersama, Ini Siasat Atur Agenda Liburan Lewat Momentum Tanggal Merah Kalender Juni 2026
Kasus WO Marwah pertama kali mencuat setelah sebuah video dari lokasi pernikahan pasangan Aldy dan Feny di Islamic Center Bekasi viral di media sosial.
Video yang diunggah akun Threads @agyo_hadisuwarno memperlihatkan kondisi gedung yang belum memiliki dekorasi maupun layanan katering meskipun tamu undangan sudah mulai berdatangan.
“WO Marwah, dia nipu. Ini semuanya nggak ada, vendornya kabur. Harusnya ada resepsi yang bagus, ada catering, dekorasi, semuanya nggak ada,” ucap pengunggah video yang diunggah di Threads pada 23 Mei 2026 lalu.
Tak lama setelah video tersebut viral, pasangan Aldy dan Feny melaporkan WO Marwah Catering ke Polres Metro Jakarta Timur pada 24 Mei 2026. Kerugian yang mereka alami akibat batalnya pelaksanaan resepsi pernikahan dilaporkan mencapai Rp85,5 juta.
Hingga kini, penyidik masih mendalami Kasus WO Marwah dan membuka kemungkinan adanya tambahan korban maupun laporan baru yang masuk dalam proses penyelidikan lanjutan.***