Kasus WO Marwah Masuk Penyidikan, 58 Catin Diduga Jadi Korban, Kerugian Tembus Rp2,65 Miliar

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 1 Juni 2026 | 22:02 WIB
Kasus WO Marwah kian berkembang. Sebanyak 58 catin diduga menjadi korban, sementara kerugian dilaporkan mencapai Rp2,65 miliar. (Instagram/alfiannurrizal.id)
Kasus WO Marwah kian berkembang. Sebanyak 58 catin diduga menjadi korban, sementara kerugian dilaporkan mencapai Rp2,65 miliar. (Instagram/alfiannurrizal.id)

Dalam kesempatan tersebut, ER juga menyampaikan harapannya untuk dapat menyelesaikan persoalan apabila tidak menjalani hukuman pidana.

“Kalau saya ini enggak dihukum bahasanya, saya bisa usahain penyelesaian dalam waktu 6 bulan. Kalau Marwah bangkrut, saya bisa bangun yang lain,” ucap ER.

Baca Juga: Tanpa Cuti Bersama, Ini Siasat Atur Agenda Liburan Lewat Momentum Tanggal Merah Kalender Juni 2026

Kasus WO Marwah pertama kali mencuat setelah sebuah video dari lokasi pernikahan pasangan Aldy dan Feny di Islamic Center Bekasi viral di media sosial.

Video yang diunggah akun Threads @agyo_hadisuwarno memperlihatkan kondisi gedung yang belum memiliki dekorasi maupun layanan katering meskipun tamu undangan sudah mulai berdatangan.

“WO Marwah, dia nipu. Ini semuanya nggak ada, vendornya kabur. Harusnya ada resepsi yang bagus, ada catering, dekorasi, semuanya nggak ada,” ucap pengunggah video yang diunggah di Threads pada 23 Mei 2026 lalu.

Baca Juga: Ada Dua Tanggal Merah, Cek Jadwal Libur Nasional Juni 2026 dan Simak Tips Atur Agenda Liburan di Sini

Tak lama setelah video tersebut viral, pasangan Aldy dan Feny melaporkan WO Marwah Catering ke Polres Metro Jakarta Timur pada 24 Mei 2026. Kerugian yang mereka alami akibat batalnya pelaksanaan resepsi pernikahan dilaporkan mencapai Rp85,5 juta.

Hingga kini, penyidik masih mendalami Kasus WO Marwah dan membuka kemungkinan adanya tambahan korban maupun laporan baru yang masuk dalam proses penyelidikan lanjutan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X