TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Cagak RT 02/RW 02, Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Rabu (3/6/2026).
Dalam kasus curanmor tersebut, petugas berhasil meringkus tiga orang tersangka curanmor, termasuk satu pelaku yang berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Salah satu tersangka berinisial DS merupakan residivis yang diduga terlibat dalam sedikitnya 19 aksi curanmor.
Selain mengamankan para tersangka curanmor, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor, kunci letter Y, mata astag, dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut dilakukan dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang berlangsung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026.
Kapolres menegaskan bahwa Operasi Jaran Lodaya 2026 merupakan bentuk komitmen Polri dalam menekan angka curanmor dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
"Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman," ujar Kapolres.
Kronologinya, kata Kapolres, pada Kamis, 7 Mei 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Cagak RT 02/RW 02, Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, para tersangka berjalan di depan rumah korban dan melihat sepeda motor yang terparkir di teras rumah.
"Para tersangka kemudian berupaya mengambil sepeda motor tersebut," jelasnya.
Para pelaku masuk dengan cara membuka pintu pagar secara paksa dan mendorong sepeda motor keluar dari rumah korban. Setelah itu, mereka membawa kabur kendaraan tersebut dan menyimpannya di salah satu rumah tersangka.
Baca Juga: Aston Inn Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota Perkuat Kepedulian Lewat Distribusi Daging Kurban
Para tersangka curanmor dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal kategori V senilai Rp500 juta.
Selain itu, Kapolres mengatakan petugas Polres Tasikmalaya Kota juga mengungkap kasus curanmor lainnya di wilayah Mangkubumi dengan mengamankan dua pelaku berinisial I dan A.