JAKARTA, Mediapriangan.com - Perkembangan terbaru dalam kasus Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali menjadi perhatian publik.
Dalam sidang replik yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 9 Juni 2026, jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan penolakannya terhadap seluruh pembelaan yang diajukan pihak terdakwa.
Sikap JPU tersebut menjadi bagian penting dalam lanjutan proses hukum kasus Chromebook yang telah bergulir dalam beberapa waktu terakhir. Jaksa menilai argumentasi yang disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi tidak mampu menggugurkan dasar tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.
Baca Juga: Kasus Chromebook via E-Katalog Memanas, Nadiem Makarim Tegaskan Bukan Penentu Harga Pengadaan Laptop
"Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya, dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum," kata JPU.
Dalam sidang replik Chromebook tersebut, jaksa juga memaparkan sejumlah alasan yang menjadi dasar penolakannya.
Salah satu poin yang disorot berkaitan dengan dugaan adanya instruksi penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut JPU, perkara yang menyeret Nadiem Makarim berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Jaksa menyebut terdapat dugaan arahan yang disampaikan kepada sejumlah pejabat terkait penggunaan perangkat berbasis ChromeOS dalam program pendidikan.
"Terdakwa sendiri menyampaikan secara langsung kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah setelah dilantik sebagai penjabat Direktur SD dan Direktur SMP," jelas JPU.
"(Hal itu) dengan perintah program digital sesi pendidikan harus ChromeOS dan jangan lupa perangkat ini menggunakan Chrome Device Management," sambungnya.