hukum

JPU Tolak Pledoi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Soroti Dugaan Perintah dan Dampak ke Pendidikan

Rabu, 10 Juni 2026 | 10:35 WIB
Kasus Chromebook kembali menjadi sorotan setelah JPU menolak pledoi Nadiem Makarim dan mengungkap sejumlah fakta persidangan. (Instagram.com/@nadiemmakarim)

Selain menyoroti aspek kebijakan, JPU menilai dugaan korupsi Chromebook tidak hanya berdampak pada keuangan negara.

Dalam persidangan, jaksa menyampaikan bahwa perkara tersebut juga dinilai berpengaruh terhadap pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

Jaksa menyatakan fakta-fakta yang diungkap selama persidangan tidak terbantahkan dan menunjukkan adanya hubungan antara dugaan perbuatan melawan hukum dengan dampak yang ditimbulkan.

Menurut mereka, konsekuensi yang muncul bukan hanya berupa kerugian negara, tetapi juga berpengaruh terhadap akses pendidikan yang merata.

Baca Juga: Analogi Kasus Pelecehan ala Hotman Paris Guncang Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Penyidik Kena Sindir Tajam!

"Mengakibatkan tidak hanya merugikan keuangan negara dengan jumlah yang sangat besar tapi juga berdampak pada terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia," terang JPU.

"Sehingga perbuatan-perbuatan sebut merupakan ranah pidana murni, dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi," tambahnya.

Sebelumnya, dalam sidang pledoi yang digelar pada 2 Juni 2026, Nadiem Makarim membantah sejumlah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia mengaku keterlibatannya dalam pembahasan terkait Chromebook hanya terjadi dalam satu kali pertemuan.

Menurut Nadiem Makarim, pada pertemuan tersebut dirinya memperoleh paparan mengenai penggunaan perangkat yang mengombinasikan sistem operasi Windows dan ChromeOS.

Baca Juga: Ahli Bongkar Kejanggalan Praperadilan Nadiem Makarim, Bukti Diduga Direkayasa, Audit BPKP Tak Sah Secara Hukum

Nadiem menyebut keputusan teknis yang kemudian mengarah pada penggunaan penuh ChromeOS dilakukan tanpa sepengetahuannya.

"Yang akhirnya diubah lagi di level tim teknis 100 persen Chrome OS, tanpa sepengetahuan saya," beber Nadiem.

"Faktanya, secara hukum administrasi negara, ini bukan keputusan Menteri. Dalam kasus ini, kausalitas antara kebijakan dan kerugian negara tidak ada," sambungnya.

Nadiem Makarim juga menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan langsung dengan proses pengadaan Chromebook di lingkungan kementerian yang pernah dipimpinnya.

"Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka," tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini