TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Polemik pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya terus bergulir.
Setelah berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya kini secara terbuka mendorong Bupati Tasikmalaya segera memperbaiki Keputusan Bupati yang menjadi dasar pemberhentian dan pengangkatan Dewan Pengawas.
Komisi I DPRD menilai, langkah tersebut merupakan solusi paling tepat untuk menghindari persoalan hukum yang lebih luas sekaligus menjaga kepastian hukum atas seluruh kebijakan yang telah diambil.
Baca Juga: SK Dewas RSUD KHZ Musthafa Dipersoalkan, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Soroti Dasar Pemberhentian
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rd Eres Ruslil Aeres, mengatakan hasil konsultasi bersama Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat menunjukkan adanya persoalan hukum pada Keputusan Bupati mengenai Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa.
Menurutnya, apabila sebuah keputusan administrasi negara mengandung cacat hukum, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan koreksi administrasi.
"Keputusan yang bermasalah tidak boleh dibiarkan berlaku karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum, baik terhadap Dewan Pengawas yang diberhentikan maupun yang diangkat melalui keputusan tersebut," ujar Eres, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga: Hak Dewas RSUD KHZ Musthafa Ditunda, DPRD Minta SK Bupati Dikaji Ulang
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, koreksi administrasi dapat dilakukan melalui pencabutan, perubahan, ataupun penerbitan keputusan baru yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, apabila persoalan yang ditemukan menyangkut substansi, prosedur hingga dasar hukum penerbitan keputusan, maka langkah yang paling tepat bukan sekadar memperbaiki redaksi atau konsideran.
"Yang semestinya dilakukan adalah mencabut keputusan tersebut dan menerbitkan keputusan baru dengan dasar hukum yang benar, termasuk mengacu pada PP Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah beserta regulasi teknis lainnya," katanya.
Baca Juga: SK Dewas RSUD KHZ Musthafa Dipertanyakan, DPRD Temukan Dugaan Cacat Prosedur
Berpotensi Timbulkan Sengketa