Baca Juga: Fakta Temuan Platina 55 Kg di Mobil Bupati Langkat, KPK Taksir Nilainya Capai Rp40 Miliar
Kuasa Hukum Sebut Rumah Dipenuhi CCTV
Kuasa hukum korban, Raden Reza, menyampaikan bahwa rumah yang ditempati korban sebelumnya dipasang kamera pengawas di hampir setiap ruangan.
"Di setiap kamar, setiap sudut ruangan itu ada CCTV," ungkap Reza.
Menurutnya, keberadaan CCTV tersebut diduga menjadi alat untuk mengawasi sekaligus mengintimidasi korban sehingga tidak berani melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya.
Dugaan Luka Bakar saat Meracik Sabu
Reza juga mengungkap dugaan penyebab korban mengalami luka bakar 47 persen pada September 2025 lalu.
Menurutnya, korban sempat diajak mempelajari cara meracik sabu.
"Korban ini diajak, akhirnya diajarkan untuk meracik sabu," tuturnya.
Saat proses tersebut berlangsung, Reza menyebut terduga pelaku diduga meluapkan emosi hingga cairan kimia mengenai tubuh korban.
"Diduga lagi meracik sabu, terduga pelaku marah, lalu cairan kimia itu disiramkan," beber Reza.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius dan harus menjalani beberapa kali operasi, termasuk tindakan cangkok kulit.
"Daging paha diambil untuk cangkok kulit," ungkap Reza.