BANYUWANGI, Mediapriangan.com - Pengungkapan sindikat pencurian spesialis sekolah dan minimarket oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi bukan sekadar keberhasilan mengungkap tindak kriminal. Di balik operasi tersebut, tersimpan pesan kuat bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masa depan anak yang terjerat persoalan hukum.
Pesan itu disampaikan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., setelah jajarannya berhasil membongkar komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) yang beranggotakan lima remaja dan selama ini beraksi di sejumlah fasilitas pendidikan serta ruko minimarket di wilayah Banyuwangi.
Menurut Kapolresta, negara tidak boleh memberi ruang terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Namun di sisi lain, ketika pelakunya masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun karena mayoritas pelaku masih di bawah umur, seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang menjamin hak-hak anak," tegasnya.
Kasus tersebut bermula dari laporan pembobolan sebuah minimarket di Jalan Joyoboyo, Kecamatan Kalipuro, pada akhir Juli 2026. Dalam aksi itu, pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp20 juta serta puluhan bungkus rokok senilai Rp5 juta, sehingga total kerugian korban mencapai Rp25 juta.
Berbekal metode Scientific Crime Investigation (SCI) dan analisis rekaman CCTV, penyidik Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan mengidentifikasi salah seorang pelaku berinisial MA (16). Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan empat pelaku lainnya, yakni MB (15), MS (18), MK (15), dan NS (16).
Baca Juga: Dua Dekade Mengabdi, BBC Perkuat Pemberdayaan SDM dan Tegaskan Komitmen Transformasi Sosial
Hasil pemeriksaan mengungkap komplotan tersebut tidak hanya membobol minimarket, tetapi juga mengaku pernah melakukan serangkaian aksi maupun percobaan pencurian di sejumlah sekolah di Kecamatan Giri pada awal Januari 2026. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran di antaranya MTs Darul Ulum, TK Khotijah, SMP Sunan Giri, dan SDN Jambesari 2.
Dalam pengungkapan perkara itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa uang hasil kejahatan, puluhan bungkus rokok berbagai merek, sepeda motor Honda C70 yang digunakan sebagai sarana beraksi, Honda GL Max yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, pakaian pelaku yang identik dengan rekaman CCTV, serta rekaman kamera pengawas dari lokasi kejadian.
Kapolresta menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi fasilitas umum dan dunia pendidikan dari aksi kriminal.
Baca Juga: Keracunan MBG di SMKN 6 Semarang, 707 Orang Alami Gejala: Distribusi Makanan Dihentikan Sementara
Meski demikian, ia memastikan pendekatan yang dilakukan penyidik tidak hanya berorientasi pada penghukuman. Polresta Banyuwangi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku bagi anak.