Adapun mengenai rencana proses hukum yang akan dilakukan oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan jika ada pelanggaran, KDM menyatakan dukungan langkah tersebut.
“Untuk Pak Wali Kota, kalau persoalan penebangannya tidak sesuai prosedur hukum, silakan dilanjutkan,” tuturnya.
Sementara itu, proses hukum sempat dilontarkan oleh Farhan kepada pihak yang bertanggung jawab dalam penebangan pohon.
Pemerintah Kota Bandung menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin untuk menebang pohon-pohon yang berada di lokasi tersebut.
Farhan menegaskan siapa pun yang terbukti melakukan penebangan ilegal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain proses pidana, Pemkot Bandung juga membuka peluang menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan.
Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Jabar Temui KDM di Lembur Pakuan, Bahas BPMU hingga Status Tanah Sekolah
Dalam kasus penebangan pohon tersebut, Dedi Mulyadi meminta Pemerintah Kota Bandung melakukan evaluasi terhadap jajaran internal yang berkaitan dengan pengawasan wilayah.
Dedi Mulyadi menilai penebangan pohon di Kota Bandung semestinya dapat diketahui karena terdapat sejumlah petugas dan aparatur yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Menurut Dedi Mulyadi, sanksi internal perlu diberikan apabila ditemukan kelalaian dalam pengawasan penebangan pohon di Kota Bandung.
Sementara itu, dugaan pohon tanpa izin menjadi perhatian karena Pemerintah Kota Bandung menyatakan tidak pernah menerbitkan izin penebangan di lokasi tersebut.***