Salah satu prinsip yang ditekankan adalah 2L, yakni Legal dan Logis.
Mahasiswa diminta memastikan legalitas penyedia layanan sekaligus menilai apakah tawaran yang diberikan masuk akal.
"Jangan sampai masa depan yang seharusnya dipenuhi prestasi justru terganggu karena terjebak pinjaman online ilegal, investasi ilegal, maupun berbagai modus penipuan digital,” kata Nur Izmi.
Baca Juga: OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari, Perkuat Industri BPR Syariah
Paylater Jangan Jadi Jalan Hidup Konsumtif
Selain memperingatkan mahasiswa mengenai pinjaman ilegal, edukasi juga menyentuh penggunaan layanan paylater.
Mahasiswa diingatkan agar fasilitas tersebut tidak digunakan sekadar untuk mengikuti tren atau memenuhi keinginan konsumtif.
Penggunaan paylater perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.
Fenomena Fear of Missing Out atau FOMO juga menjadi salah satu hal yang perlu diwaspadai, terutama ketika mahasiswa terdorong membeli sesuatu hanya karena tidak ingin tertinggal dari lingkungan pergaulan.
Sebelum mengambil fasilitas pembiayaan, mahasiswa diminta menghitung kemampuan pembayaran agar tidak menimbulkan beban utang yang justru mengganggu kondisi keuangan di kemudian hari.
Dengan literasi keuangan yang lebih baik, mahasiswa diharapkan mampu membedakan produk keuangan yang aman dengan berbagai tawaran aktivitas keuangan ilegal.
Baca Juga: OJK Tasikmalaya Dorong Mahasiswa Jadi Investor Cerdas Lewat Sekolah Pasar Modal di Ciamis
PAMUKA 2026 Libatkan Instansi Eksternal