daerah

Pengusaha UMKM Tebet Klaim Diusir Demi SPPG, Deposit Rp8 Juta Ditahan dan Muncul Tagihan Rp30 Juta

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:48 WIB
Pengusaha UMKM Tebet Bestra Tomassa mengaku diminta pindah demi pembangunan SPPG. Deposit Rp8 juta disebut tertahan dan muncul tagihan Rp30 juta. (Instagram/bestratomassa)

Bestra menyebut tagihan Rp30 juta tersebut berkaitan dengan klaim keterlambatan pengosongan tempat. Ia mengaku keberatan karena menurutnya proses pengosongan telah dilakukan sesuai ketentuan yang dipahaminya.

“Gue dibilang terlambat untuk mengosongkan lokasi sampai hari Jumat itu serah terima enggak terjadi, gue undang lagi tanggal 16 Agustus 2026 dan mereka enggak dateng buat serah terima,” tambahnya.

Persoalan itu kemudian berlanjut ketika Bestra mengaku berusaha membuka ruang dialog dengan pihak pemilik maupun kuasa hukumnya. Ia menyebut ajakan bertemu dan mediasi belum mendapatkan tanggapan.

“Bu Sari Widyastuti Pramono, saya sudah coba bicara baik-baik, ajak mediasi, tapi gak digubris. Bu Sari diajak bertemu langsung pun enggak mau,” tulis Bestra dalam unggahan tersebut.

Baca Juga: 24 Kopaja Batal Angkut Massa BEM UI, Korlap Sebut Sopir Diduga Diintimidasi Jelang Aksi Bundaran HI

Ia juga mempertanyakan penahanan deposit Rp8 juta yang menurutnya merupakan bagian dari kesepakatan sewa tempat usaha.

“Herannya, pengacaranya enggak mau dateng serah terima juga, diajak ketemu susah bener. Rp8 juta mungkin receh buat ibu, tapi itu bukan uang kecil yang pengusaha kecil bisa lepas gitu aja. Banyak karyawan yang nafkahnya perlu dipenuhin,” tukasnya.

Unggahan Bestra kemudian menyebar luas di media sosial. Video yang menjadi tempat ia menyampaikan kronologi tersebut telah ditonton lebih dari 1,3 juta kali.

Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut Bestra dalam unggahannya belum memberikan keterangan terkait klaim mengenai pengosongan tempat usaha, deposit Rp8 juta, maupun tagihan Rp30 juta.***

Halaman:

Tags

Terkini