hukum

Mahasiswa Unsoed Jalur Mandiri Terseret Kasus Dugaan Korupsi, KPK Tegaskan Tetap Bisa Kuliah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:50 WIB
Kasus dugaan korupsi jalur mandiri Unsoed menyeret sejumlah pejabat kampus. KPK memastikan mahasiswa tetap bisa mengikuti perkuliahan. (Tangkapan layar instagram/bongkardotid)

JAKARTA, Mediapriangan.com - Kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed memasuki babak hukum setelah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan enam tersangka.

Meski proses hukum berjalan, status akademik mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri pada 2025 dan 2026 tidak menjadi bagian dari penindakan KPK. Lembaga antirasuah memastikan mahasiswa Unsoed tetap dapat mengikuti kegiatan perkuliahan seperti biasa.

Penegasan itu disampaikan Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2026.

Baca Juga: Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta 27 Agustus, Seruan Jaga Ibu Kota

“Memang ada mahasiswa yang masuk 2025, maupun 2026, dapat kami tegaskan bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status kemahasiswaannya,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.

Dengan demikian, mahasiswa Unsoed yang diterima melalui Jalur Mandiri Unsoed tetap menjalani proses pendidikan di kampus. KPK menyatakan persoalan mengenai status akademik berada di luar kewenangan lembaga dalam perkara tersebut.

“Mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa,” imbuhnya.

“Karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegakan hukumnya,” sambungnya.

Baca Juga: KPK Ungkap Biaya Tambahan Jalur Mandiri Unsoed, Orang Tua Mahasiswa Dibebani di Luar UKT dan IPI

KPK Fokus pada Dugaan Tindak Pidana

Ahmad Taufik Husein menjelaskan, penyidikan KPK diarahkan pada dugaan tindak pidana yang terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru, bukan pada status mahasiswa yang telah diterima.

“Apakah ada evaluasi dari pihak rektorat atau Kementerian, itu hal yang berbeda. Kita tidak masuk ke situ,” ujar Taufik.

“Kami murni dari sisi penegakan hukum karena ada peristiwa pidananya, ada kuasa atau otoritas pihak yang membantu negosiasi, transaksi dengan sejumlah uang,” terangnya.

Perkara tersebut kemudian ditangani KPK sebagai penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa melalui Jalur Mandiri Unsoed.

Halaman:

Tags

Terkini