Baca Juga: Taman Nasional Way Kambas Terbakar, Petugas Hadapi Lahan Gambut Kering dan Sulitnya Akses
Polisi menyebut persoalan internal keluarga menjadi latar belakang kekerasan yang menyebabkan Julia meninggal dunia.
Penetapan MRP sebagai tersangka membuat kasus Julia Risky memasuki babak baru setelah sebelumnya menjadi perhatian masyarakat Merauke.
Dalam perkara ini, MRP dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2016 Jo UU No 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.***