hukum

Sempat Disebut Ayah Tegar, MRP Kini Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Disabilitas di Merauke

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:32 WIB
Sempat mendapat simpati publik dan meminta polisi menangkap pelaku, ayah kandung Julia Risky kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. (Instagram/info_kejadian_merauke - Humas Polres Merauke)

Baca Juga: Taman Nasional Way Kambas Terbakar, Petugas Hadapi Lahan Gambut Kering dan Sulitnya Akses

Polisi menyebut persoalan internal keluarga menjadi latar belakang kekerasan yang menyebabkan Julia meninggal dunia.

Penetapan MRP sebagai tersangka membuat kasus Julia Risky memasuki babak baru setelah sebelumnya menjadi perhatian masyarakat Merauke.

Dalam perkara ini, MRP dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2016 Jo UU No 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.***

Halaman:

Tags

Terkini