Sempat Disebut Ayah Tegar, MRP Kini Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Disabilitas di Merauke

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:32 WIB
Sempat mendapat simpati publik dan meminta polisi menangkap pelaku, ayah kandung Julia Risky kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. (Instagram/info_kejadian_merauke - Humas Polres Merauke)
Sempat mendapat simpati publik dan meminta polisi menangkap pelaku, ayah kandung Julia Risky kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. (Instagram/info_kejadian_merauke - Humas Polres Merauke)

Baca Juga: Taman Nasional Way Kambas Terbakar, Petugas Hadapi Lahan Gambut Kering dan Sulitnya Akses

Polisi menyebut persoalan internal keluarga menjadi latar belakang kekerasan yang menyebabkan Julia meninggal dunia.

Penetapan MRP sebagai tersangka membuat kasus Julia Risky memasuki babak baru setelah sebelumnya menjadi perhatian masyarakat Merauke.

Dalam perkara ini, MRP dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2016 Jo UU No 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X