Baca Juga: Taman Nasional Way Kambas Terbakar, Petugas Hadapi Lahan Gambut Kering dan Sulitnya Akses
Polisi menyebut persoalan internal keluarga menjadi latar belakang kekerasan yang menyebabkan Julia meninggal dunia.
Penetapan MRP sebagai tersangka membuat kasus Julia Risky memasuki babak baru setelah sebelumnya menjadi perhatian masyarakat Merauke.
Dalam perkara ini, MRP dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2016 Jo UU No 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.***
Artikel Terkait
Viral Pengunjung Taman Safari Indonesia Buka Kaca Mobil di Area Harimau, Warganet Soroti Aksinya
Pemotongan TPP ASN Picu Kekhawatiran, NPL Perbankan Priangan Timur Capai 4,75 Persen
Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta 27 Agustus, Seruan Jaga Ibu Kota
KPK Ungkap Biaya Tambahan Jalur Mandiri Unsoed, Orang Tua Mahasiswa Dibebani di Luar UKT dan IPI
Mahasiswa Unsoed Jalur Mandiri Terseret Kasus Dugaan Korupsi, KPK Tegaskan Tetap Bisa Kuliah
Media, Idealisme, dan Bisnis Media: Mengapa Jurnalisme Harus Berubah agar Tetap Bertahan