Sempat Disebut Ayah Tegar, MRP Kini Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Disabilitas di Merauke

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:32 WIB
Sempat mendapat simpati publik dan meminta polisi menangkap pelaku, ayah kandung Julia Risky kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. (Instagram/info_kejadian_merauke - Humas Polres Merauke)
Sempat mendapat simpati publik dan meminta polisi menangkap pelaku, ayah kandung Julia Risky kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. (Instagram/info_kejadian_merauke - Humas Polres Merauke)

“Semoga Merauke aman untuk anak-anak dan wanita. Untuk kasus ini, tersangka segera didapat supaya Julia Risky Ramadiana tidak ada lagi, saya jadi percontohan pertama dan terakhir,” ucap MRP, dikutip dari unggahan video yang sama pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran Pasar Sungai Duri: Api Muncul Pukul 18.30, 50 Ruko Ludes dan 60 Damkar Dikerahkan

Pernyataan tersebut disampaikan ketika proses penyelidikan kasus Julia masih berjalan. MRP juga menceritakan kekhawatirannya terhadap keamanan anak-anak.

“Anak saya diculik di dalam rumah lho, bisa jadi anak kita pulang sekolah entah digandeng sama siapa dan kejadiannya bisa seperti ini,” tuturnya saat itu.

Ia turut menyinggung persoalan pengawasan lingkungan dan kualitas kamera pengawas yang menurutnya perlu diperbaiki.

“Pengalaman dari kasus anak saya ini, CCTV banyak yang enggak jelas. Semoga cepatlah, saya percaya pada kepolisian dan pemerintah bisa melindungi anak-anak,” imbuhnya.

Baca Juga: Kebakaran Sungai Duri Hanguskan 50 Ruko, Kerugian Pasar Sungai Duri Capai Rp70 Miliar

Polisi Tetapkan Ayah Kandung sebagai Tersangka

Setelah penyelidikan berlangsung berbulan-bulan, arah perkara berubah. Polres Merauke menetapkan MRP sebagai tersangka dalam kasus kematian Julia Risky Ramadiana.

Anak Disabilitas tersebut ditemukan meninggal dunia di area semak-semak sekitar Jalan Ternate Gang Evadekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke, pada 27 Oktober 2025.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang menggunakan bahasa isyarat dalam komunikasi sehari-hari.

Baca Juga: Viral Bocah 7 Tahun di Dairi Diduga Dianiaya Bibi, Dua Kakak Beradik Kini Dirawat di Rumah Sakit

“Korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang dalam kesehariannya berkomunikasi dengan bahasa isyarat,” ucap Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga kepada awak media pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Ketika ditemukan, Julia diketahui mengalami sejumlah luka pada tubuhnya. Peristiwa tersebut sebelumnya dilaporkan dengan dugaan pencurian dan penculikan.

Namun, penyidikan polisi kemudian menemukan fakta yang mengarahkan perkara kepada Ayah Kandung korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X