JAKARTA, Mediapriangan.com - Kasus Penerimaan Maba Unsoed memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka.
Selain Akhmad Sodiq, KPK menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses seleksi mahasiswa jalur mandiri. KPK menemukan adanya pungutan di luar biaya resmi yang wajib dibayarkan calon mahasiswa, yakni Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi atau IPI.
Baca Juga: KPK Ungkap Biaya Tambahan Jalur Mandiri Unsoed, Orang Tua Mahasiswa Dibebani di Luar UKT dan IPI
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan temuan tersebut muncul ketika lembaganya mendalami proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri di Unsoed.
"Dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi," kata Taufik dikutip dalam keterangannya, pada Minggu, 23 Agustus 2026.
"Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," tambahnya.
Baca Juga: Mahasiswa Unsoed Jalur Mandiri Terseret Kasus Dugaan Korupsi, KPK Tegaskan Tetap Bisa Kuliah
Pungutan Rp650 Juta dalam Penerimaan Maba Unsoed
Salah satu dugaan pungutan yang diungkap KPK mencapai Rp650 juta. Dana tersebut disebut diminta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed.
Menurut Taufik, permintaan tersebut diduga dilakukan Norman Arie Prayoga dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq. Dalam prosesnya, terdapat dua pihak swasta yang disebut menjadi perantara, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
"Permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru," ungkap Taufik.