Pernyataan tersebut menjadi dasar penegasan bahwa pengembalian barang bukti kendaraan seharusnya tidak dibebankan biaya kepada masyarakat.
Sementara itu, dugaan pungli Polrestabes Surabaya yang mencuat melalui unggahan media sosial masih menjadi perhatian dan pihak kepolisian telah meminta bukti pendukung untuk proses tindak lanjut.***