JAKARTA, Mediapriangan.com - Kejahatan di sektor perbankan hingga perpajakan diminta tidak luput dari aturan perampasan aset. Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menilai Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset harus berlaku luas dan tidak berhenti pada perkara korupsi.
Menurut Harris, mekanisme dalam RUU Perampasan Aset semestinya dapat digunakan untuk menindak berbagai jenis tindak pidana. Ia menilai tidak semestinya terdapat sektor tertentu yang dikecualikan ketika aset hasil kejahatan hendak dirampas.
"Mengenai Undang-Undang PA. Jangan nyangkut perbankan, nggak bisa. Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana," ujar Harris dalam keterangannya, pada Sabtu, 5 September 2026.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Kawal Kematian Winda Lorenza Gowasa, Polda Sumut dan Keluarga Bakal Dipanggil
Anggota DPR dari Fraksi PDIP tersebut menyebut sejumlah tindak pidana yang menurutnya perlu masuk dalam cakupan aturan. Selain kejahatan perbankan dan perpajakan, ia menyinggung perdagangan orang, narkotika, senjata hingga perdagangan organ.
"Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita," katanya.
Harris menilai persoalan kejahatan perbankan tidak bisa dipandang sebelah mata. Menurutnya, dampak kejahatan tersebut juga dapat menimbulkan kerugian serius sehingga perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Baca Juga: Amukan Pria Bawa Celurit di Sudirman Jaksel Bikin Geger: Polisi Pastikan Bukan Begal
"Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya nggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal," ungkapnya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset, kata Harris, masih menunggu tahapan berikutnya antara DPR dan pemerintah. Salah satu hal yang dinantikan adalah daftar inventarisasi masalah atau DIM dari pemerintah.
"Karena ini menunggu pembahasan berikutnya kan antara DPR dengan pemerintah, kan. Kita menunggu DIM dari pemerintah. Nah, dan janji dari pimpinan DPR kan sudah jelas bahwa 15 Desember akan diketok di DPR RI, ya kan. Lalu selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya," sambungnya.
Bagi Harris, perluasan cakupan RUU Perampasan Aset menjadi bagian penting agar pemberantasan berbagai bentuk kejahatan dapat dilakukan secara menyeluruh. Ia kembali menegaskan bahwa tidak seharusnya ada bidang tertentu, termasuk perbankan, yang dikecualikan.