Ia menegaskan DPRD Kabupaten Tasikmalaya memandang buruh sebagai bagian penting dari masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
“Intinya kami mendukung dan mendorong agar pemerintah pusat mengesahkan UU Ketenagakerjaan sesuai harapan para buruh. Karena para buruh adalah mitra dan masyarakat yang harus diperjuangkan oleh daerah bersama DPRD,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Tenaga Kerja DPM-PTSP-TK Kabupaten Tasikmalaya, Heri Susanto, menjelaskan bahwa aspirasi buruh tersebut berkaitan dengan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 itu memberikan sejumlah pemaknaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. MK juga menetapkan tenggat pembentukan UU Ketenagakerjaan baru paling lama dua tahun sejak putusan tersebut dibacakan.
“Terakhir 31 Oktober 2026 harus segera disahkan,” terang Heri.
Menurutnya, aspirasi yang disampaikan SBSI 92 diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk diteruskan kepada pemerintah pusat, terutama terkait perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja.
Kasi Tenaga Kerja DPM-PTSP-TK Kabupaten Tasikmalaya, Aa Ahmad Riswandi, menambahkan pihaknya mendukung perjuangan buruh sepanjang diarahkan pada penguatan perlindungan ketenagakerjaan dan terciptanya hubungan industrial yang harmonis serta berkeadilan.***