Korban kemudian mengaku merasakan adanya sentuhan dari AT pada tubuhnya hingga bagian sensitif. Dalam cerita tersebut, korban disebut sempat tidak dapat berbuat banyak sebelum akhirnya berhasil keluar dari ruang guru.
Dugaan pelecehan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan polisi setelah AT ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: 5 Jurnalis Belum Ditemukan di Gunung Anak Krakatau, Drone Thermal Dikerahkan Tim SAR Gabungan
Korban Akan Mendapat Pendampingan
Selain proses hukum terhadap tersangka, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyatakan akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Pendampingan tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya pemulihan kondisi mental korban setelah kasus dugaan pelecehan di SMAN 1 Pamanukan mencuat.
Sementara itu, penyidik Polres Subang masih mengembangkan perkara dengan meminta keterangan sejumlah pihak di sekolah untuk melengkapi proses penyidikan.***