Kasus penerimaan mahasiswa baru Unsoed tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20 Agustus 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rektor Unsoed nonaktif Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq, serta dua pihak swasta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
KPK kemudian menahan keenam tersangka tersebut untuk masa penahanan awal selama 20 hari sejak 21 Agustus 2026.
Dalam penyidikan, KPK menguraikan dugaan praktik korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed ke dalam tiga rangkaian perkara.
Baca Juga: Wanita Ditendang saat Antre Makanan di Mal Jakpus, Polisi Cek CCTV karena Korban Masih Trauma
Uang Rp650 Juta, tetapi Calon Mahasiswa Tidak Lulus
Rangkaian pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin masuk Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri.
KPK menduga Norman Arie Prayogo, dengan sepengetahuan Sodiq, memerintahkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto sebagai perantara untuk meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa.
Namun, calon mahasiswa yang orang tuanya telah menyerahkan uang tersebut justru dinyatakan tidak lulus seleksi.
Baca Juga: Sekmat Sindangkasih Wawan Heriawan Meninggal Dunia, Jajaran Pemkab Ciamis Berduka
Kondisi itu kemudian membuat orang tua calon mahasiswa meminta uangnya dikembalikan. Dian dan Adhi disebut tidak dapat mengembalikan uang tersebut karena dana telah digunakan.
Persoalan itu kemudian disampaikan kepada Norman. Dalam rangka pengembalian dana, Norman diduga meminjam uang dari pihak swasta dengan sepengetahuan Sodiq.
Sebagai bagian dari rangkaian perkara tersebut, KPK menduga terdapat pengaturan proyek di lingkungan Unsoed sebagai konsekuensi dari pinjaman tersebut. KPK sebelumnya mengungkap nilai permintaan dalam rangkaian ini mencapai Rp650 juta.
Baca Juga: Kebakaran Lahan Dekat Mall 23 Semarang di POJ City, Damkar Semarang Dikerahkan Saat Api Membesar
Kode "Jangan Diminta di Awal"