daerah

32 Paralegal Kota Tasikmalaya Terima Sertifikat, Diky Chandra Dorong Jadi Jembatan Bantuan Hukum

Kamis, 24 September 2026 | 16:02 WIB
Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Chandra secara simbolis menyerahkan sebanyak 32 paralegal se-Kota Tasikmalaya sertifikat kepada salah seorang perwakilan paralegal bertempat di ruang rapat BPKAD Balai Kota Tasikmalaya, Kamis (24/9/2026). (Dok. AMS)

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Sebanyak 32 paralegal se-Kota Tasikmalaya mendapatkan sertifikat yang diserahkan oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Tasikmalaya bertempat di ruang rapat BPKAD Balai Kota Tasikmalaya, Kamis (24/9/2026).

Paralegal sendiri merupakan seseorang yang memiliki pengetahuan atau keterampilan dasar di bidang hukum, tetapi bukan merupakan seorang advokat atau pengacara profesional.

Hal tersebut disampaikan Ketua PBH Peradi Muhammad Ismail SH., MH, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga: HIPMI Kota Tasikmalaya Matangkan MUSCAB VI, RBPL Bentuk SC dan OC untuk Kawal Tahapan Organisasi

"Alhamdulillah kegiatan penyerahan sertifikat paralegal ini berjalan sangat lancar, bahkan kita juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Tasikmalaya," ujar Ismail.

Setelah penyerahan sertifikat kata Ismail, seluruh paralegal diberi pembekalan terkait fungsi dan tugas selama menjalankan pengabdian di masyarakat.

"Tugas paralegal ini adalah memberikan bantuan hukum di lingkungan kelurahan yang bisa diakses oleh para pencari keadilan. Jangan sampai kegiatan terkait permasalahan di masyarakat tidak bisa diselesaikan bahkan harus sampai ke pengadilan," ujarnya.

Baca Juga: Payung Geulis Kota Tasikmalaya Dibuat Lebih Inovatif, Model 8 Jari-jari Jadi Harapan Baru Para Perajin

Dengan kata lain jelas Ismail, dengan adanya paralegal, setiap perselisihan di masyarakat bisa diselesaikan di tingkat kelurahan.

Adapun dalam pelaksanaannya kata Ismail, paralegal tetap didampingi oleh tim dari PBH Peradi Kota Tasikmalaya.

"Karena paralegal ini sifatnya non advokat sehingga harus didampingi oleh advokat dari tim PBH Peradi Kota Tasikmalaya," katanya.

Hanya saja kata dia, untuk saat ini belum semua kelurahan yang ada di Kota Tasikmalaya terakomodir memiliki paralegal karena berbagai keterbatasan.

Baca Juga: Tekan Kasus TB dan Gagal Ginjal Usia Muda, Kemenkes Genjot CKG di Kota Tasikmalaya

"Sehingga hingga sekarang baru ada di 32 kelurahan dari 10 Kecamatan yang ada di Kota Tasikmalaya yang sudah memiliki paralegal. Yang belum ada kedepan kita akan kembali membuka pelatihan terlebih dahulu," ujar Ismail.

Halaman:

Tags

Terkini

Enam Jalan Belum Beres, Warga Kembali Menunggu

Kamis, 24 September 2026 | 15:52 WIB

SOR Mangunreja Dikebut, Rp72 Miliar Siap Digelontorkan

Kamis, 24 September 2026 | 12:16 WIB