Mediapriangan.com - Aksi beberapa anggota DPRD Kabupaten Ciamis yang merokok di kawasan tanpa rokok (KTR), mendapat sorotan banyak pihak.
Perilaku anggota dewan terhormat yang merokok di KTR saat rapat paripurna berlangsung, dinilai telah melemahkan wibawa lembaga DPRD yang membuat dan mengesahkan Perda KTR namun kemudian dilanggar.
Salah seorang pengamat sosial politik Kabupaten Ciamis, Endin Lidinilah mengatakan, anggota DPRD Ciamis yang merokok di kawasan tanpa rokok, menunjukkan bahwa Perda KTR tidak efektif.
Baca Juga: Kawasan Tanpa Rokok, Anggota Dewan Ciamis Asik Rapat Dipenuhi Asap
"Oleh pembuatnya sendiri dilanggar, jelas lucu," kata Endin Lidinillah.
Lebih jauh, dia menegaskan, substansi aturan dalam Perda tentang KTR itu, tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang ambigu terhadap tembakau.
Menurutnya, pemerintah di satu sisi harus mengeluarkan anggaran besar untuk mencegah dan mengobati penyakit akibat rokok sebagai hasil tembakau.
Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen Pada 2023 dan 2024, Simak Penjelasannya
Namun di sisi lain, pemerintah menjadikan tembakau sebagai salah satu barang kena cukai.
"Tembakau merupakan salah satu barang kena cukai dengan kontribusi pendapatan paling besar terhadap APBN," ucap Endin.
Dia menambahkan, selama rokok tembakau masih dijadikan barang kena cukai dan menjadi salah satu penyumbang APBN sebagaimana diatur UU 39 tahun 2007 tentang cukai, maka regulasi turunan yang berusaha membatasi dampak negatif rokok tidak akan efektif.
Baca Juga: Ini Jawaban Bupati Ciamis Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Penyempurnaan Persetujuan RTRW
"Apalagi kultur masyarakat indonesia familiar dengan rokok," ujarnya.