Mediapriangan.com - DPRD Jawa Barat sedang melaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP), atau Perda PDP.
Dalam hal ini, termasuk Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari yang menggelar agenda penyebarluasan Perda PDP di Desa Citali, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari menjelaskan, hadirnya Perda PDP merupakan upaya pemprov Jabar untuk memperbaiki manajemen distribusi barang kebutuhan masyarakat.
"Saya perlu menyampaikan di forum ini bahwa Pemprov sedang dan terus berupaya untuk melakukan perbaikan manajemen distribusi barang kebutuhan masyarakat," katanya, 11 Maret 2023.
Pemprov Jabar melaksanakan perbaikan manajemen distribusi pasar secara konkrit yang harus juga dipantau oleh pemerintah kabupaten/kota.
" Pemprov Jabar melaksanakan perbaikan manajemen distribusi pasar secara konkrit yang harus juga dipantau oleh pemerintah kabupaten/kota," tambahnya.
Secara umum latar belakang Perda PDP bermula dari persoalan kelangkaan persediaan (stock), disparitas harga, dan fluktuasi harga barang khususnya bahan pokok.
Selain menjadi tanggung Jawab Pemerintah Pusat juga perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah.
"Perda PDP bermula dari persoalan kelangkaan persediaan, disparitas harga, dan fluktuasi harga barang khususnya bahan pokok, selain jadi tanggung Jawab Pemerintah Pusat juga perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah.," jelasnya.
Kelangkaan stock terjadi, apabila suatu daerah mengalami kesulitan atau bahkan tidak dapat mendapatkan komoditas bahan pokok secara berkesinambungan untuk memenuhi konsumsi masyarakat akan komoditas bahan pokok tersebut.