Salah satu faktor yang menjadi penyebab kelangkaan stock ini antara lain, kelemahan manajemen distribusi logistik.
Manajemen logistik yang baik akan memastikan kelancaran distribusi komoditas bahan pokok dari daerah produsen ke daerah konsumen setiap saat, sepanjang waktu secara berkesinambungan.
Dalam kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi.
Selain itu penyelenggaraan pusat distribusi berkontribusi terhadap keseimbangan manajemen logistik atau sistem rantai pasok, yang akan berdampak harga pembelian di tingkat produsen akan menjadi meningkat dan harga penjualan di tingkat konsumen lebih stabil.
Selain itu, penyelenggaraan pusat distribusi juga dapat melindungi kepentingan petani/peternak/nelayan dan pemangku kepentingan lainnya. Peraturan Daerah in merupakan upaya Pemerintah Daerah Provinsi.
Jawa Barat dalam menjaga stabilitas ketersediaan dan kestabilan harga barang kebutuhan pokok di Daerah Provinsi Jawa Barat.***
Artikel Terkait
Jumlah LGBT Meledak Di Priangan Timur, Wakil DPRD Jabar Bersuara
Setelah Revitalisasi Lahan Tambak dan Rehabilitasi Hatchery, Komisi II DPRD Jabar Adakan Evaluasi UPTD PAPLWU
Budidaya Anggur Laut Perlu Dikembangkan, DPRD Jabar: Banyak Diminati Karena Memiliki Khasiat Untuk Kesehatan
Rapat Paripurna PAW DPRD Jabar Lantik Oden Haryadi Menggantikan Ade Barkah Surahman Dari Fraksi Golongan Karya
Kesiapan Tahun Politik, MKD DPR RI Gelar Kunker ke DPRD Jabar, Tekait Penegakkan Hukum Menjelang Pemilu 2023