Mediapriangan.com - Sabtu, 15 Juli 2023, Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Arip Rachman melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar nomor 5 tahun 2015.
Dihadiri para tokoh masyarakat dan pemerintah desa setempat serta sejumlah tenaga pendidik, kegiatan penyebarluasan Perda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup itu berlangsung khidmat, di Madrasah Al Fauziyah Desa dan Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam pemaparannya, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dilaksanakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Baca Juga: Jelang Penghapusan Tenaga Non ASN, DPRD Jawa Barat Terima Audiensi FK THL TBPPD dan POPT Jabar
Namun kata dia, tak dapat dimungkiri jika dalam pengelolaan dan pemanfaatan SDA itu telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan, berkurangnya daya dukung serta daya tampung lingkungan dan lain sebagainya.
Oleh sebab itu lanjut Arip, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengeluarkan kebijakan yang mampu mengarahkan dan menciptakan keselarasan, keserasian dan keseimbangan pemanfaatan SDA dengan fungsi lingkungan hidup, guna terwujudnya pengelolaan SDA yang adil, berdayaguna serta menjamin keberlanjutan.
Perda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup ujar dia, ditujukan untuk mewujudkan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup yang berwawasan lingkungan melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi SDA dan ekosistemnya.
Baca Juga: Dukung Ekraf, DPRD Jawa Barat Dorong Optimalisasi Gedung Creative Center
Perda itu juga untuk memberikan kepastian hukum dalam ketersediaan pembayaran jasa lingkungan hidup untuk perlindungan dan pengelolaan SDA serta lingkungan hidup.
"Pemanfaatan jasa lingkungan hidup merupakan bentuk usaha untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dalam upaya keberlanjutan lingkungan yang baik dengan tidak mengurangi fungsi pokok kelestarian sumber daya alam," tutur Arip Rachman.
Disebutkan, asas dari Perda nomor 15/2015 antara lain: manfaat dan lestari, keadilan, kebersamaan, transparansi, partisipasi dan akuntable. Kemudian keberlanjutan, berbasis kearifan lokal, keterpaduan, keseimbangan dan pemberdayaan masyarakat.
"Jasa lingkungan hidup adalah manfaat yang diperoleh manusia dari hubungan timbal balik yang dinamis yang terjadi di dalam lingkungan hidup (tumbuhan, binatang, jasa renik dan lingkungan nonhayati)," kata Arip Rachman.***