Mediapriangan.com - Potensi manfaat yang didapat manusia dari ekosistem dan lingkungan hidup (jasa lingkungan hidup) di Jawa Barat, tentunya harus dikelola secara baik dan berkelanjutan.
Tidak sekedar untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat, tetapi juga dampak dari pengelolaan tersebut harus dapat meningkatkan kualitas sumber daya alam itu sendiri.
Dengan kata lain, pengelolaan tidak kemudian malah merusak lingkungan serta mengurangi fungsi pokok kelestarian sumber daya alam.
"Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengeluarkan Perda nomor 5 tahun 2015 sebagai pedoman semua pihak yang mengatur siapa dan apa serta bagaimana mengelola jasa lingkungan hidup untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," kata Anggota DPRD Jabar dapil XV, Arip Rachman, Selasa, 25 Juli 2023.
Sebagaimana diketahui, terang Arip, pengelolaan jasa lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi jasa lingkungan meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan.
Dia kemudian menjelaskan, perencanaan pengelolaan jasa lingkungan hidup dilakukan oleh Pemprov Jabar yang disusun berdasarkan hasil inventarisasi jasa lingkungan hidup.
"Inventarisasi itu melalui pendataan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang menghasilkan jasa lingkungan hidup dari kawasan atau lahan di daerah provinsi," ujar Arip Rachman.
Dimana, sambung Arip, pendataan tersebut setidaknya memuat potensi, ketersediaan dan sebaran jasa lingkungan hidup.
"Kemudian jenis, jumlah, kondisi dan nilai jasa lingkungan hidup yang dimanfaatkan serta jumlah penyedia dan pemanfaat jasa lingkungan hidup," tutur dia.
Lebih lanjut, Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat ini pun menjelaskan, dalam hal perencaan pengelolaan jasa lingkungan hidup, Pemprov Jabar memperhatikan berbagai aspek.