Mediapriangan.com - Senin, 17 Juli 2023 digelar rapat kerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Barat membahas perubahan kode etik DPRD Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017.
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Oleh Soleh, bersama Ketua BK DPRD Jawa Barat, Herry Dermawan, di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat.
Serta dihadiri oleh Wakil Ketua BK DPRD Jawa Barat, Mirza Agam Gumay, dan Anggota BK DPRD Jawa Barat, Abdul Jabar Majid, Neng Madinah Ruhiat, Rudi Harsa Tanaya, dan Lili Eliyah.
Dalam rapat kerja, Oleh Soleh memberikan apresiasi atas kinerja BK DPRD Jawa Barat yang dinilai sangat produktif.
Ia berharap pembahasan perubahan kode etik dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Jawa Barat, Herry Dermawan, menegaskan bahwa perubahan kode etik DPRD Jawa Barat tidak hanya berlaku di Jawa Barat tetapi juga di semua BK DPRD provinsi lainnya.
Baca Juga: Ini Ruang Lingkup Perda Jabar Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup
BK DPRD Jawa Barat memiliki amanah untuk membentuk draf kode etik yang akan dibahas dan ditindaklanjuti.
“Tindak lanjut seperti pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang kemudian akan dirapat paripurnakan,” kata Herry Dermawan.
Wakil Ketua BK DPRD Jawa Barat, Mirza Agam Gumay, menambahkan bahwa pada hari itu, rapat kerja BK DPRD Jawa Barat dihadiri oleh pakar, yaitu Guru Besar IPDN, Prof. Dr. Sadu Wasistiono, untuk berdiskusi tentang perubahan kode etik.
Baca Juga: Arip Rachman Jelaskan Pengelolaan dan Pemanfaatan SDA Kepada Warga Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya
Draf perubahan kode etik sudah siap dan akan dibahas lebih lanjut. Pembahasan diharapkan dapat selesai sesuai dengan target atau jadwal yang telah ditentukan.
Artikel Terkait
Arip Rachman Pertegas Pentingnya Ekonomi Kreatif Terhadap Perekonomian Masyarakat di Jawa Barat
Kontribusi PDRB Ekraf Jabar Capai Rp191,3 Triliun
Komisi V DPRD Jawa Barat Mengecek Langsung Proses PPDB di SMA Negeri 1 Ciomas Kabupaten Bogor, Ini Hasilnya
Anggota DPRD Jawa Barat Sosialisasikan Peraturan Daerah, Inilah Fungsi dan Tujuan Perda Pengembangan Ekraf
Jelang Penghapusan Tenaga Non ASN, DPRD Jawa Barat Terima Audiensi FK THL TBPPD dan POPT Jabar