"FKP juga jadi ruang partisipasi masyarakat yang dijamin haknya oleh Undang-Undang pelayanan publik," tutur dia.
Dari kegiatan FKP ini tambah dia, menghasilkan beberapa rekomendasi yang telah disepakati bersama, untuk dijadikan dasar kejaksaan melakukan kebijakan lebih baik dalam menyelenggarakan pelayanan publik.***