parlemen

Pansus III DPRD Jawa Barat Dorong Tingkatkan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pengemudi Ojek Online

Kamis, 1 Desember 2022 | 11:47 WIB
Pansus III DPRD Jabar gelar Rapat Dengar Pendapat dari Aplikator layanan ojek online di Hotel Mason Pine, Kabupaten Bandung Barat, Senin 28 November 2022. (Tangkap layar Instagram.com/@dprd.jawabarat)

 

Mediapriangan.com - Pansus III DPRD Jabar serap masukan dari pihak Aplikator layanan ojek online (ojol) saat Rapat Dengar Pendapat di Hotel Mason Pine, Kabupaten Bandung Barat, Senin 28 November 2022.

Pansus III DPRD Jabar menggelar Rapat Dengar Pendapat dalam rangka Pembahasan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Anggota Pansus III DPRD Jabar, Faizal Hafan Farid mengatakan sistem yang digunakan di Indonesia untuk para driver atau pengemudi ojek online (ojol) dengan pihak Aplikator adalah kemitraan.

Baca Juga: Cair Rp1,2 Juta Untuk Ojek, Nelayan dan Pelaku UMKM, Begini syarat dan cara daftar BLT UMKM 2022

Sistem mitra antara Aplikator dengan driver atau pengemudi ojek online (ojol) ini berdasarkan bagi hasil dari setiap order pembayaran yang diterima oleh driver dari pengorder.

Baik itu layanan ride-hailing, kiriman barang, kurir, maupun layanan antar makanan sehingga para pengemudi ini merupakan para pekerja bukan penerima upah (BPMU).

"Mitra dari Aplikator ini kan para pekerja non formal atau pekerja bukan penerima upah, nah kita ingin ada peningkatan dalam jumlah pekerja non penerima upah yang mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan", ujar Faizal.

Sementara Ketua Pansus III DPRD Jawa Barat Ahmad Hidayat mengatakan pembahasan pasal - pasal pada Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sudah memasuki tahap ahir. Namun begitu masih ada beberapa pasal yang masih diperlukan pembahasan.

Ahmad berharap nantinya Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bisa dilaksanakan sehingga memberikan manfaat bagi kesejahteraan para pekerja di Jawa Barat.***

Tags

Terkini