Mediapriangan.com - Dalam rangka menyosialisasikan Perda (Peraturan Daerah), Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan ke Kabupaten Bandung.
Kegiatan Sosialisasi Perda dilaksanakan di Kampung Batu Malakasari Jl. Raya Banjaran Rencong, Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Kamis, 1 Desember 2022.
Perda yang disosialisasikan di Desa Malakasari, Baleendah, Kabupaten Bandung yakni Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat DR. Hj. Cucu Sugyati, SE., MM mengatakan Perda ini sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Jawa Barat.
"Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dibutuhkan karena Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi negara," katanya.
Dalam hal ini, DPRD Jawa Barat telah membuat suatu Perda yang mengatur ketentuan untuk melindungi hak-hak anak.
"Mereka memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan pemerintah wajib mengupayakannya," ujar anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Golongan Karya ini.
Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi Perda, khusus tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, saat ini rutin dilaksanakan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Karena, anak-anak berhak dan layak mendapatkan perlindungan, pendidikan, kesehatan, sampai kebutuhan jasmani dan rohani mereka,” jelasnya.
Cucu juga berharap dengan dilaksanakan kegiatan sosialisasi Perda ini, supaya masyarakat paham tentang perda perlindungan anak.