DPRD Jawa Barat Meninjau Lokasi Proyek Persampahan Regional TPPAS Legok Nangka di Kabupaten Bandung

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 19 November 2022 | 10:11 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja ke TPPAS Legok Nangka Kabupaten Bandung, pada Rabu, 16 November 2022. (Tangkap layar Instagram.com/@dprd.jawabarat)
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja ke TPPAS Legok Nangka Kabupaten Bandung, pada Rabu, 16 November 2022. (Tangkap layar Instagram.com/@dprd.jawabarat)

Mediapriangan.com - Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja ke TPPAS Legok Nangka Kabupaten Bandung, pada Rabu, 16 November 2022.

Kunjungan Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat dalam rangka meninjau lokasi TPPAS Legok Nangka Kabupaten Bandung sebagai Pengelolaan Sampah Regional pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

Proyek TPPAS Legok Nangka merupakan proyek persampahan regional karena proyek ini direncanakan akan melayani enam yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Garut, dan Kota Sumedang.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Pertandingan Piala Dunia 2022 di Qatar, SCTV, MOJI, Mentari TV, Nex Parabola, dan Vidio

Kapasitas layanan proyek direncanakan sebesar sekitar 2.000 ton per hari. Proyek akan dibangun di TPA Legok Nangka, yang nantinya akan menggantikan TPA Sarimukti yang telah mencapai kapasitas maksimum.

Bendahara Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Ir. Prasetyawati, MM mengatakan ada beberapa point yang dibahas diantaranya proyek TPPAS Legok Nangka saat ini sudah memasuki tahap lelang.

"Kami tadi berdiskusi dengan pihak DLH dan saat ini sudah ada penawar atau bidder yang sudah masuk dan berniat mengelola TPPAS Legok Nangka, namun pemenang dari lelang ini masih belum diputuskan," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal pertandingan Piala Dunia 2022 di Qatar, Secara Lengkap Mulai Fase Grup Hingga Final

"Dan terakhir harapan kami Komisi IV, pemenang lelang segera ditentukan agar proyek TPPAS Legok Nangka ini segera selesai dan dapat digunakan oleh masyarakat," tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X