"Selama.ini kesannya kan bahwa yang dikenakan pajak itu restorannya atau cafe. Padahal yang dikenakan pajak itu ya dari item yang terjual," tutur Arip.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Prov Jabar ini mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, di tahun 2023 harus lebih berbenah dan bangkit serta inovatif dalam menggenjot sumber-sumber pendapatan daerah.
"Dan yang tidak kalah penting adalah kejelasan program pemerintah untuk memanfaatkan PAD, sebesar-besarnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya," kata Arip menegaskan. ***