Mediapriangan.com-Pemerintah pusat resmi mendelegasikan sejumlah kewenangan terkait perizinan pertambangan ke daerah.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022, tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dengan kebijakan itu, maka daerah dalam hal ini pemerintah provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan. Setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat.
Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat, Arip Rachman mengatakan, dalam kebijakan baru tidak semua kewenangan perizinan didelegasikan ke daerah.
"Untuk usaha pertambangan mineral logam dan batubara, kata Arip, masih tetap menjadi ranah pemerintah pusat," kata Arip, Kamis, 27 Desember 2022.
"Sementara untuk galian C dan tambang rakyat, termasuk pengawasan pembinaan, itu didelegasikan ke daerah," sambung dia.
Menurutnya, soal pendelegasian ini masih jadi perhatian khusus di Pemprov Jabar.
Sebab terang Arip, potensi galian C dan tambang rakyat ini sangat besar di Jabar termasuk di Tasikmalaya.
"Ini masih jadi pembicaraan kami di provinsi. Apalagi galian C ini luar biasa potensinya dan dampak dari eksploitasi galian C ini juga tidak kecil terhadap kerusakan lingkungan terutama kerusakan infrastruktur yang dahsyat," ujarArip.
Baca Juga: BPC HIPMI Kabupaten Tasikmalaya Dilantik, Proses Perizinan Minta Dipermudah
Maka, jika keran perizinan kembali dibuka oleh provinsi dengan dasar ada rekomendasi dari pemerintah kabupaten dan kota, tentu harus diperhitungkan secara komprehensif terkait dampak lingkungan disamping manfaat ekonominya.
Di satu sisi lanjut politisi PDI Perjuangan ini, pendelegasian pusat ke daerah ini juga menjadi peluang bagi pemerintah daerah, untuk mengoptimalkan kembali sektor-sektor pertambangan.
Namun tentunya dari sekarang sudah dipersiapkan apa-apa saja yang harus dilakukan pemerintah agar peluang ini tidak menjadi bencana bagi masyarakat di kemudian hari.***