Bantuan Keuangan Partai Politik Di Kabupaten Tasikmalaya Jadi Sorotan Provinsi

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Selasa, 13 September 2022 | 08:25 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Ami Fahmi menyoroti besaran bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Tasikmalaya (Dede Farhan Kamil)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Ami Fahmi menyoroti besaran bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Tasikmalaya (Dede Farhan Kamil)

Mediaprianga.com - Rendahnya nilai bantuan keuangan partai politik (Parpol), atau dalam istilah umum disebut bantuan politik (Banpol), Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan pihak provinsi. 

Pasalnya dari sebagian besar kota/kabupaten di Jawa Barat, Kabupaten Tasikmalaya menempati posisi yang paling rendah dengan angka bantuan keuangan partai politik yang hanya Rp1.500 per suara.

"Jujur, saat kami konsultasi ke Kesbangpol Provinsi Jawa Barat, mereka mempertanyakan kenapa nilai bantuan keuangan partai politik Kabupaten Tasikmalaya ini tertinggal," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Penerimaan Dibuka 12-21 September 2022, Ini Syarat dan Cara Daftar Tamtama Polri Online 2022

Sedangkan di kota/kabupaten lainnya terang dia, jauh lebih tinggi. Seperti Kabupaten Cirebon sudah mencapai Rp10 ribu, Bekasi RP9 ribu, Purwakarta Rp7 ribu dan rata-rata daerah lain sudah Rp5 ribu, termasuk Kabupaten Pangandaran. 

Menurutnya, rendahnya Banpol di Kabupaten Tasikmalaya ini, bukan berarti tidak ada usulan sama sekali. 

Faktanya sambung politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, pada tahun 2021 kenaikan bantuan politik ini sudah menjadi kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif, bahkan sudah tercantum dalam APBD 2022 dengan angka Rp3.500 per suara.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, Rp600.000 Cair Mulai Senin 12 September 2022

Hanya saja, terang Ami, permasalahan yang menghambat kenaikan Banpol tidak terealisasi pada APBD 2022 Kabupaten Tasikmalaya, karena urusan administrasi. 

"Jadi ada syarat dimana dalam hal Banpol harus ada persetujuan Gubernur. Dalam hal ini, bupati harus mengusulkan terlebih dahulu, namun hal itu terlambat dilakukan bupati. Yang seharusnya di awal tahun, justru baru diusulkan di pertengahan tahun," ujarnya.

Ami mengaku tidak tahu alasan mendasar, sehingga bupati terlambat melakukan usulan kenaikan Banpol kepada Gubernur, sebagai dasar Gubernur mengeluarkan persetujuan kenaikan bantuan keuangan Parpol. 

Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Kembali Menyuarakan Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik

Dia mengemukakan, alasan diusulkannya kenaikan Banpol di Kabupaten Tasikmalaya, karena provinsi sudah mengusulkan kenaikan Banpol sebesar Rp7.500.

"Dalam aturan, besaran Banpol untuk daerah kabupaten maupun kota, harus lebih tinggi dari pada Banpol provinsi," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X