“Terlepas dari siapa pun yang melakukan, baik yang menanam, memelihara, menyimpan dan menguasai tetap akan berurusan dengan hukum dan dikenakan pidana,” pungkasnya.***
“Terlepas dari siapa pun yang melakukan, baik yang menanam, memelihara, menyimpan dan menguasai tetap akan berurusan dengan hukum dan dikenakan pidana,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Bantu Korban Gempa 5,6 Magnitudo Di Cianjur, Polres Tasikmalaya Kirimkan Tim Kesehatan Dan Paket Sembako
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Ajak Generasi Muda Agar Memiliki Kesadaran Politik, Terutama Mahasiswa FISIP
Alumni SMPN 1 Ciawi Dari Dunia Properti Merambah Ke Politik Wujudkan Mimpi Untuk Tasikmalaya Berkah Berjaya
Dari Total Kebutuhan 1.248 Petugas PPK dan PPS, Tercatat Baru 757 Pendaftar
Ini Kata Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Pembangunan Taman Alun-Alun Singaparna Awal Penataan Pusat Ibu kota