Mediapriangan.com - Anggota DPRD Jawa Barat Hj. Iis Turniasih melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kampung KB Lembayung Senja, Desa Makmurjaya Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Kamis 1 Desember 2022.
Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006 saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Saat ini Penyelenggaraan Perlindungan Anak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 tahun 2021, dikutip Mediapriangan dari laman resmi PDIP Jabar.
Dalam Perda tersebut, diatur perihal pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan anak, pembinaan dan pengawasan anak, peran gugus tugas perlindungan anak di Kota/Kabupaten serta adanya kota layak anak di semua Kota/Kabupaten.
Anggota DPRD Jawa Barat Hj. Iis Turniasih mengatakan dipilihnya Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagai Perda yang disosialisasikan ini karena masih adanya kasus yang merugikan anak.
Kondisi yang masih hangat, terbongkarnya pelaku rupadaksa terhadap 13 santriwati di Pesantren Manarul Huda di Bandung, Jawa Barat, semakin menguak masih maraknya praktik kekerasan seksual pada anak di Indonesia.
Iis menyerukan, mengimbau, dan mengajak, bersama para orang tua untuk semakin memperhatikan anak-anak di mana pun. Peran orang tua dan keluarga, katanya, merupakan benteng utama dalam pengawasan terhadap anak-anak.
“Saya juga mendorong pemerintah beserta segenap stakeholder terkait untuk terus melakukan evaluasi terhadap pola pendidikan, pengasuhan dan pembelajaran di semua tingkatan lembaga pendidikan, baik formal, nonformal maupun informal, agar kejadian ini tidak terulang kembali,” katanya
Sementara itu, Insan Prayoga yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut menjelaskan, dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 diatur tentang berbagai istilah yang sesuai dengan bahasan pokok mengenai penyelenggaraan perlindungan anak.
“Dalam Perda baru ini diatur dengan jelas Hak anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak yang meliputi pencegahan dan penanganan, serta partisipasi dan tanggung jawab masyarakat yang dibutuhkan untuk membantu penyelenggaraan perlindungan anak,” jelasnya.
Insan Prayoga melanjutkan,“Dalam Perda ini juga terdapat ketentuan pidana bagi setiap orang yang tidak melaporkan dugaan adanya tindak pidana pelecehan dan kekerasan anak di lingkungannya,” bebernya.
Artikel Terkait
DPRD Jabar Bahas RAPBD 2023, Yunandar: Peranan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Penting dan Strategis
Bahas Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat, Komisi III DPRD Jabar Kunjungi bank bjb Hasyim Asyari Jakarta
DPRD Jabar Menyosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Kepada Kader PKK Desa Sukaratu di Kabupaten Garut
DPRD Jabar Tentukan Skala Prioritas Ranperda Untuk Propemperda Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, Simak Urutannya
KPID Jabar Award Ke-15 Tahun 2022, DPRD Jabar Berharap Bangkitnya Penyiaran TV dan Radio di Jawa Barat
Masa Reses Anggota DPRD Jabar, Tina Wiryawati Fokuskan Pada Pemberdayaan Masyarakat
Dorong Pemulihan Ekonomi Jawa Barat, Wakil Ketua DPRD Jabar Gelar Program Citra Bakti Ke Kabupaten Garut
Kunjungan Kerja Ke DPRD DKI Jakarta, Komisi I DPRD Jabar Serap Informasi Terkait Kerjasama Luar Negeri
Akomodir Kebutuhan RPPLH Semua Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Pansus VI DPRD Jabar Kunjungi Kabupaten Sumedang
Komisi IV DPRD Jabar Kunjungi UPTD PPP LLAJ Wilayah I Dinas Perhubungan Jawa Barat, Temukan Masalah PJU