Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Iis Turniasih: Jamin Terpenuhinya Hak Anak

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 3 Desember 2022 | 21:09 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat melaksanakan Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kabupaten Karawang, Kamis 1 Desember 2022. (Tangkap layar laman resmi PDIP Jabar)
Anggota DPRD Jawa Barat melaksanakan Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kabupaten Karawang, Kamis 1 Desember 2022. (Tangkap layar laman resmi PDIP Jabar)

 

Mediapriangan.com - Anggota DPRD Jawa Barat Hj. Iis Turniasih melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kampung KB Lembayung Senja, Desa Makmurjaya Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Kamis 1 Desember 2022.

Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006 saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Saat ini Penyelenggaraan Perlindungan Anak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 tahun 2021, dikutip Mediapriangan dari laman resmi PDIP Jabar.

Baca Juga: Motor Matic Terbaru 2022, New Karisma 125 Lahir Mirip Honda Vario 125, Selain Elegan dan Manis, Cek Lainnya

Dalam Perda tersebut, diatur perihal pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan anak, pembinaan dan pengawasan anak, peran gugus tugas perlindungan anak di Kota/Kabupaten serta adanya kota layak anak di semua Kota/Kabupaten.

Anggota DPRD Jawa Barat Hj. Iis Turniasih mengatakan dipilihnya Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagai Perda yang disosialisasikan ini karena masih adanya kasus yang merugikan anak.

Kondisi yang masih hangat, terbongkarnya pelaku rupadaksa terhadap 13 santriwati di Pesantren Manarul Huda di Bandung, Jawa Barat, semakin menguak masih maraknya praktik kekerasan seksual pada anak di Indonesia.

Baca Juga: Lulusan SMK di Tasikmalaya Berpeluang Kerja di Jepang, Bukan Hanya Keahlian, Religius dan Santun Menjadi Utama

Iis menyerukan, mengimbau, dan mengajak, bersama para orang tua untuk semakin memperhatikan anak-anak di mana pun. Peran orang tua dan keluarga, katanya, merupakan benteng utama dalam pengawasan terhadap anak-anak.

“Saya juga mendorong pemerintah beserta segenap stakeholder terkait untuk terus melakukan evaluasi terhadap pola pendidikan, pengasuhan dan pembelajaran di semua tingkatan lembaga pendidikan, baik formal, nonformal maupun informal, agar kejadian ini tidak terulang kembali,” katanya

Sementara itu, Insan Prayoga yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut menjelaskan, dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 diatur tentang berbagai istilah yang sesuai dengan bahasan pokok mengenai penyelenggaraan perlindungan anak.

Baca Juga: 9 Tahun Berturut-turut, Kabupaten Ciamis Berhasil Menjalankan Pengelolaan Keuangan Negara Dengan Baik

“Dalam Perda baru ini diatur dengan jelas Hak anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak yang meliputi pencegahan dan penanganan, serta partisipasi dan tanggung jawab masyarakat yang dibutuhkan untuk membantu penyelenggaraan perlindungan anak,” jelasnya.

Insan Prayoga melanjutkan,“Dalam Perda ini juga terdapat ketentuan pidana bagi setiap orang yang tidak melaporkan dugaan adanya tindak pidana pelecehan dan kekerasan anak di lingkungannya,” bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X