Anggota DPRD Jabar, Mirza Agam Gumay Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kabupaten Cianjur

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 14 Desember 2022 | 10:33 WIB
Anggota DPRD Jabar, Mirza Agam Gumay Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kabupaten Cianjur, pada Jumat, 2 Desember 2022. (Tangkap layar Instagram.com/@dprd.jawabarat)
Anggota DPRD Jabar, Mirza Agam Gumay Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kabupaten Cianjur, pada Jumat, 2 Desember 2022. (Tangkap layar Instagram.com/@dprd.jawabarat)

 

Mediapriangan.com - Anggota DPRD Jabar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Provinsi Jawa Barat, yang bertempat di Desa Sukaratu Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur.

Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, Kegiatan sosialisasi Perda tersebut di tengah suasana duka pasca bencana gempa bumi yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur.

Adapun Peraturan Daerah yang di sosialisasikan di Kabupaten Cianjur ini, yakni Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jabar Dorong Stakeholder Berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jawa Barat

Mirza Agam Gumay mengatakan perda ini disosialisasikan kepada masyarakat khususnya para orang tua, dimana saat ini masih banyak kasus-kasus yang menimpa anak-anak.

Masih banyak kasus yang menimpa anak-anak, seperti kekerasan fisik, kekerasan seksual, kenakalan remaja, putus sekolah, pernikahan dini dan sebagainya.

Perda ini kan sifatnya hanya aturan, dengan adanya kegiatan ini, bisa saling mensosialisasikan. Memberikan pembinaan kepada orangtua, karena yang mengasuh anak-anaknya.

Baca Juga: Sosialisasi Perda Perlindungan Anak, Anggota DPRD Jabar Harapkan Bisa Mengurangi Kasus yang Dialami Anak-anak

Mirza Agam Gumay menjelaskan, bahwa Anak-anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan pemerintah wajib mengupayakannya.

“Anak-anak adalah masa depan kita semua, mereka berhak dan layak mendapatkan perlindungan, pendidikan, kesehatan, sampai kebutuhan jasmani dan rohani mereka” tutur Agam.

Hal tersebut tercantum dalam Perda No. 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Baca Juga: Perda Perlindungan Anak Jamin Terpenuhinya Hak Anak, DPRD Jawa Barat Gelar Sosialisasi di Kabupaten Bandung

"Mudah-mudahan setelah acara sosialisasi ini bisa memberikan pembinaan kepada anak-anak akan pentingnya masa depan," tutupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X