Sosialisasi Perda Perlindungan Anak, Anggota DPRD Jabar Harapkan Bisa Mengurangi Kasus yang Dialami Anak-anak

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 8 Desember 2022 | 20:24 WIB
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Thoriqoh Nashrullah Fitriyah melaksanakan Kegiatan sosialisasi Perda di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jumat 2 Desember 2022. (Tangkap layar Instagram.com/@dprd.jawabarat)
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Thoriqoh Nashrullah Fitriyah melaksanakan Kegiatan sosialisasi Perda di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jumat 2 Desember 2022. (Tangkap layar Instagram.com/@dprd.jawabarat)

 

Mediapriangan.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, S.T., M.E.Sy dari Fraksi Partai Amanat Nasional melaksanakan sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan sosialisasi Perda tersebut bertempat di RM Pohon Mangga Jl. Bojong Kukun, Rancamanyar, Baleendah, Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jumat 2 Desember 2022.

Adapun Peraturan Daerah yang di sosialisasikan yakni Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Baca Juga: Perda Perlindungan Anak Jamin Terpenuhinya Hak Anak, DPRD Jawa Barat Gelar Sosialisasi di Kabupaten Bandung

Thoriqoh mengatakan perda ini cocok untuk disosialisasikan kepada masyarakat khususnya para orang tua, dimana saat ini masih banyak kasus-kasus yang menimpa anak-anak.

Masih banyak kasus yang menimpa anak-anak.seperti kekerasan fisik, kekerasan seksual, kenakalan remaja, putus sekolah, pernikahan dini dan sebagainya.

"Alhamdulillah hari ini saya selesai menyosialisasikan Perda tentang perlindungan kepada anak yang dihadiri oleh ibu-ibu PKK dari Desa Rancamulya Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung," katanya.

Baca Juga: Gelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Ini Pesan dan Harapan Anggota DPRD Jawa Barat

Thoriqoh melanjutkan," Dimana dilapangan masih banyak kasus-kasus yang tadi di utarakan oleh peserta seperti kasus pernikahan dini, anak putus sekolah, dan bahaya gadget pada anak-anak," tambahnya.

Perda ini kan sifatnya hanya aturan, dengan adanya kegiatan ini, bisa saling mensosialisasikan. Memberikan pembinaan ke ibu-ibu PKK, karena merupakan ujung tombak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

"Mudah-mudahan setelah acara sosialisasi ini bisa memberikan pembinaan kepada anak-anak akan pentingnya masa depan dan bisa mengurangi kasus-kasus yang dialami anak-anak," tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X