Karena Keterbatasan Kuota, Ribuan Guru Honorer di Jawa Barat, Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 28 Desember 2022 | 19:42 WIB
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Yod Mintaraga menyarankan guru honorer yang tak bisa diangkat menjadi PPPK disalurkan menjadi guru pengganti. (Tangkap layar Instagram.com/@h.yod.mintaraga)
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Yod Mintaraga menyarankan guru honorer yang tak bisa diangkat menjadi PPPK disalurkan menjadi guru pengganti. (Tangkap layar Instagram.com/@h.yod.mintaraga)

Mediapriangan.com - Tahun 2022 ini, Pemprov Jawa Barat hanya mengusulkan 4.795 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasalnya, pengangkatan PPPK di lingkungan Pemprov Jawa Barat dilakukan secara bertahap, dan disesuaikan dengan kemampuan APBD 2022.

Dari kuota tersebut, terdiri dari 3.800 tenaga pendidikan, dan sisanya tenaga kesehatan serta teknis lainnya. Karenanya, sebanyak 6.597 guru honorer SMA, SMK termasuk SLB tak bisa diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: DPRD Jabar Konsultasi Ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Yod: Mempertajam Pengelolaan Anggaran BPMU

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Yod Mintaraga menyarankan guru honorer yang tak bisa diangkat menjadi PPPK disalurkan menjadi guru pengganti.

Guru pengganti ini adalah menggantikan guru-guru yang sudah atau akan pensiun di SMA/SMK dan SLB negeri atau swasta di Jawa Barat.

"Guru-guru honorer yang tak bisa diangkat jadi PPPK bisa menggantikan guru-guru yang pensiun atau akan pensiun," kata Yod.

Baca Juga: Kumpul Bersama Ratusan Jamaah Haji 2022, Yod Mintaraga Minta Peran Aktif IPHI Tasikmalaya entaskan Kemiskinan

Menurut Yod Mintaraga, menjadi guru pengganti dinilai solusi tepat untuk masalah 6.597 guru honorer yang tak bisa menjadi PPPK.

"Guru pengganti merupakan salah satu solusi, ” tutur Yod Mintaraga, saat dikonfirmasi, di Bandung, 28 Desember 2022.

Bukan tanpa pertimbangan, namun dari 6.597 dengan guru pengganti, guru honorer tak akan kehilangan pekerjaan dan pendapatannya.

Baca Juga: Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Yod Mintaraga Catat Aspirasi Warga Soal Pendirian SMA

"Guru honorer yang tak bisa diangkat menjadi PPPK, tak akan kehilangan pekerjaan dan pendapatannya," tuturnya.

Yod melanjutkan, pertimbangan kedua, dengan solusi guru pengganti, setidaknya ada kejelasan nasib bagi guru honorer yang tak bisa diangkat menjadi PPPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X