Viral di ChatGPT-4o, Gaya Ghibli Picu Masalah Hukum, Hayao Miyazaki Tak Terima, Studio Bisa Gunakan UU Hak Cipta AS

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 4 April 2025 | 14:59 WIB
Pendiri Studio Ghibli Hayao Miyazaki Mengritik Tren gambar di ChatGPT-4o di OpenAI. (Instagram.com/hayao.miyazaki.ghibli)
Pendiri Studio Ghibli Hayao Miyazaki Mengritik Tren gambar di ChatGPT-4o di OpenAI. (Instagram.com/hayao.miyazaki.ghibli)

Baca Juga: Bill Gates Prediksi Dalam 10 Tahun, AI Bisa Gantikan Guru dan Dokter, Dunia Kerja Akan Berubah Total!

Sebelumnya, New York Times menuntut OpenAI karena diduga menggunakan artikel mereka untuk melatih ChatGPT tanpa izin.

New York Times berargumen bahwa OpenAI telah mengumpulkan dan mereproduksi berita mereka tanpa memberikan kompensasi yang adil.

Jika Ghibli memutuskan untuk menempuh jalur hukum, mereka bisa menggunakan pendekatan serupa, yakni bahwa OpenAI menggunakan dan melatih AI mereka dengan gaya seni Ghibli tanpa persetujuan resmi.

Baca Juga: Google Akuisisi Eks Perusahaan Mata-mata Israel Rp500 Triliun, Taruhan Besar bagi Sistem Keamanan Global?

Namun apakah Ghibli akan menggugat?

Hingga saat ini, Studio Ghibli belum memberikan pernyataan resmi mengenai kemungkinan gugatan terhadap OpenAI.

Namun, melihat sikap keras Hayao Miyazaki terhadap AI, ada kemungkinan bahwa mereka sedang mempertimbangkan langkah hukum.

Jika Ghibli benar-benar mengajukan gugatan, hal ini bisa menjadi kasus penting dalam dunia AI dan hak cipta.

Baca Juga: Alasan Google Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Akuisisi Keamanan Israel, Pengaruh Teknologi dan Isu Netralitas

Keputusan hukum dalam kasus ini dapat menentukan bagaimana teknologi AI diizinkan untuk menggunakan dan mereplikasi gaya seni di masa depan.

Sementara itu, tren gambar Ghibli di ChatGPT terus berkembang.

Dunia kini menunggu apakah Studio Ghibli akan mengambil langkah hukum atau membiarkan tren ini berlalu begitu saja.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X