Mediapriangan.com - Pemerintah China memberikan kemudahan baru bagi warga negara Indonesia yang tengah melakukan perjalanan internasional dengan rute transit melalui negaranya.
Mulai Kamis, 12 Juni 2025, WNI yang memenuhi syarat bisa menikmati fasilitas bebas visa transit selama maksimal 10 hari atau 240 jam di China, sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuan berikutnya.
Kabar ini diumumkan secara resmi oleh Administrasi Imigrasi Nasional China, yang menyebut Indonesia sebagai negara ke-55 yang terdaftar dalam kebijakan bebas visa transit tersebut.
Baca Juga: Trump Tutup Pintu untuk 12 Negara, China Justru Buka Bebas Visa bagi Indonesia dan 54 Negara Lainnya
“Peraturan ini berlaku efektif hari Kamis, 12 Juni 2025, pelancong Indonesia yang memenuhi syarat dapat masuk melalui salah satu dari 60 pelabuhan di 24 wilayah tingkat provinsi dan tinggal hingga 240 jam atau 10 hari, tanpa visa sebelum menuju ke tujuan ketiga,” tulis keterangan resmi yang dirilis pada Kamis, 12 Juni 2025.
Kebijakan ini membuka peluang besar bagi pelancong asal Indonesia untuk melakukan beragam aktivitas selama masa transit, mulai dari kegiatan wisata, urusan bisnis, kunjungan pertukaran, hingga menjumpai keluarga di China.
Namun, pihak imigrasi China menegaskan bahwa kegiatan seperti bekerja, studi, atau peliputan jurnalistik tetap memerlukan izin khusus dan visa sesuai keperluan.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah China untuk meningkatkan hubungan antarnegara, memperkuat pertukaran budaya, serta mendorong pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi.
Sebelumnya, China juga menerapkan kebijakan bebas visa untuk pelancong dari negara-negara ASEAN dengan akses hingga enam hari ke wilayah Xishuangbanna — destinasi populer di Provinsi Yunnan yang berbatasan langsung dengan Myanmar dan Laos.
Dengan kemudahan terbaru ini, para pelancong dari Indonesia kini memiliki lebih banyak opsi dan keleluasaan dalam menjelajahi Negeri Tirai Bambu, meski hanya dalam masa transit.