Mediapriangan.com - Yunani kembali diguncang gelombang aksi besar-besaran setelah pemerintah mengajukan rancangan aturan jam kerja hingga 13 jam per hari.
Rencana tersebut langsung menuai penolakan dari serikat pekerja dan masyarakat luas yang menilai kebijakan itu merugikan hak pekerja.
Aksi mogok nasional digelar pada Rabu (1/10/2025) dan berlangsung selama 24 jam. Dampaknya, sejumlah layanan publik maupun swasta lumpuh.
Transportasi umum di Athena dan Thessalonik berhenti beroperasi, sementara rumah sakit, sekolah, dan kantor pemerintahan ikut terganggu akibat banyak pegawai yang memilih bergabung dengan aksi.
Baca Juga: Trump-Netanyahu Umumkan 20 Poin Perdamaian Gaza, Harapan Baru atau Tantangan Baru bagi Palestina?
Pemerintah Dikecam, Pekerja Angkat Suara
Pemerintah pro-bisnis di bawah Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis kini menghadapi tekanan besar.
Kebijakan yang memperbolehkan pekerja bertahan di tempat kerja hingga lima jam lebih lama dari aturan normal dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap keseimbangan hidup.
“Orang Yunani sudah dipaksa bertahan dengan gaji terendah di Eropa. Sekarang mereka ingin kami bekerja hampir sepanjang hari,” kata Makis Kontogiorgos, anggota serikat pekerja, dikutip The Guardian.
“Orang tidak bisa ditekan terus-menerus, cepat atau lambat pasti meledak,” tambahnya.
Upah Minimum Tak Sejalan dengan Biaya Hidup
Meski perekonomian Yunani mulai bangkit setelah krisis utang panjang, upah pekerja tetap jauh di bawah standar negara Uni Eropa lainnya.
Upah minimum sekitar 880 euro per bulan atau Rp14 juta dinilai tidak mencukupi, terlebih dengan biaya hidup yang semakin tinggi.