Meskipun yang bersangkutan telah menyatakan minta maaf, arus protes dari warganet Indonesia tidak kunjung surut.
Publik menilai bahwa perbuatan sobek uang Rp100 ribu tersebut bukan sekadar kenakalan konten, melainkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, siapa pun yang sengaja merusak atau menghancurkan Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya dapat dijatuhi pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Baca Juga: Dorong Solusi Atasi Kendala Program dan Akses Sistem Pemerintahan, Begini Kata Arip Rachman
Hal inilah yang mendasari munculnya tuntutan agar Amuku tetap dijatuhi sanksi hukum demi memberikan efek jera.
Seorang WNA Timor Leste yang menempuh pendidikan atau tinggal di Indonesia seharusnya memahami sensitivitas hukum lokal.
Ketegasan aparat penegak hukum kini dinantikan oleh publik yang merasa simbol kedaulatan ekonomi negara telah dilecehkan demi popularitas sesaat di TikTok.***