Kondisi tersebut menggerakkan sejumlah aktivis untuk menyuarakan bahwa, binatang juga memiliki hak asasi, sama seperti manusia.
Pendukung hak asasi binatang percaya bahwa hewan memiliki sebuah nilai yang melekat, yakni nilai untuk terlepas dari pemanfaatan manusia.
Mereka juga meyakini bahwa setiap makhluk yang memiliki keinginan untuk hidup berhak untuk terbebas dari rasa sakit dan penderitaan.
Dari sini, bisa kita lihat bahwa peringatan Hari Hak Asasi Binatang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa binatang juga memiliki hak asasi.
Di Indonesia sendiri perlindungan hak asasi hewan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302 dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca Juga: Pemkab Ciamis Sosialisasikan Rencana Perubahan Nama Kabupaten Ciamis Menjadi Kabupaten Galuh
Pada KUHP Pasal 302, menerangkan bahwasanya pelaku penganiayaan hewan meskipun ringan dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan.
Termasuk penganiayaan ringan di antaranya melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, serta sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan.
Sedangkan jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang dicirikan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat, atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan.***